Artikel

Pengantar Akte Kelahiran

30 April 2014 18:48:39  Admin  30.078 Kali Dibaca 
  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  5. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  6. Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2
    Kemarin:147
    Total Pengunjung:96.694
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.2.184
    Browser:Mozilla 5.0